Dalam perkawinan adat Manggarai juga kita
mengenal jenis-jenis perkawinan seperti:
1.
Tungku (menyambung tali perkawinan orang
tua) yaitu anak laki-laki dari saudari memperistri anak perempuan dari saudara.
Ada “tungku dungka” yaitu anak
perempuan dari saudara kandung dan tungku
“neteng nara” artinya anak perempuan
dari saudara sepupu.
2.
Cangkang yaitu pinangan/perkawinan yang
tidak ada hubungan darah perkawinan sebelumnya.
3. Wendo (membawa lari) yaitu seorang
perjaka membawa lari seorang gadis atas kemauan bersama tanpa sepengetahuan
orang tua, baik orang tua pria maupun orang tua wanita. Kasus seperti ini
memaksa orang tua dari wanita mencari dan menuntut secara adat dalam bentuk
seekor kuda (jarang weong).
4.
Roko (bawa lari istri orang) yaitu istri
orang dibawa lari atas persetujuan oleh seorang laki-laki (perjaka). Kasus
seperti ini dituntut secara adat kepada orang tua perempuan, yaitu pembayaran
belis dua kali lipat dan harus kontan (tala
tumpa).
5.
Lili yaitu janda yang diambil istri oleh
laki-laki lain.
6.
Tinu lalo yaitu duda yang memperistri
adik dari istrinya karena istrinya meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar